Kamis, 08 Desember 2016

Contoh Makalah Pasar Modal Indonesia

BANK AND FINANCIAL INSTITUTION
PASAR MODAL INDONESIA


DISUSUN OLEH
BENYAMIN NAPITUPULU               1510631020040
DADAN ARDIAN                               1510631020049
DILA PUSPITA                                    1510631020063
EKO MARYANTO                               1510631020069
ELIZA DAMAYANTI                          1510631020071
ERIANA S M                                        1610631020396

UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2016/2017



KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan banyak kenikmatannya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah ini sesuai dengan waktu yang di rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Bank and Financial.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam menyusun makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.

Karawang, 25 Nopember 2016


Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................      i
DAFTAR ISI ..............................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang ................................................................................      1
b.      Rumusan Masalah ...........................................................................      1
c.       Tujuan .............................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN
1.      Sejarah Pasar Modal Indonesia .......................................................      3
2.      Sejarah Bursa Efek Indonesia .........................................................      6
3.      Pengertian IPO ................................................................................      7
4.      Produk Produk yang dikeluarkan Bursa Efek ................................      9
5.      Dasar Hukum Pasar Modal .............................................................      23
6.      Perusahaan yang tercatar di Bursa Efek Indonesia .........................      23
BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan .....................................................................................      30
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................      31




BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar belakang
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Sejalan dengan kesadaran masyarakat dalam menanamkan modalnya pada investasi jangka panjang, yaitu pada pihak surplus dan defisit dana bertemu pada bursa. Pasar modal sebagai tempat mobilisasi dana dan pemupuk modal, diharapkan mendapatkan hasil ( return ) yang didapatkan dari dana yang diinvestasikan tersebut .
Pasar modal yang efisien dapat mendukung perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan karena adanya alokasi dana dari sektor yang kurang produktif ke sektor yang lebih produktif. Pasar modal dapat juga memperkokoh struktur permodalan di dunia usaha, sehingga dunia usaha dapat mengatur kombinasi dari sumber pembiayaan yang sedemikian rupa dan dapat mencerminkan sumber pembiayaan jangka panjang dan jangka pendek.
Terdapat dua jenis tipe investor, yang pertama adalah investor sophisticated yang merupakan tipe investor yang sangat mempertimbangkan baik-baik laba yang dihasilkan melalui laporan keuangan dengan memperhatikan sistem dan prosedur dalam mendapatkan nilai laba tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi saham. Tipe jenis ini yang diharapkan ada pada setiap investor di Indonesia. Tipe investor yang kedua adalah investor naif yang mempertimbangkan untuk melakukan transaksi saham lebih berdasarkan isu yang beredar dan nilai kuantitas dari laba saja, yang mempunyai kemungkinan lebih besar untuk terkena dari kebijakan manajemen laba.

B.       Rumusan Masalah
·         Bagaimana Sejarah Pasar Modal Indonesia?
·         Bagaimana Sejarah Bursa Efek Indonesia?
·         Apa Pengertian IPO (Initial Public Offering)?
·         Bagaimana Struktur Pasar Modal Indonesia?
·         Bagaimana Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia?
·         Produk apa saja yang dikeluarkan Bursa Efek?
·         Apa saja Dasar Hukum Pasar Modal?
·         Perusahaan mana saja yang tercatat di Bursa Efek?

C.       TUJUAN
·         Untuk Mengetahui Sejarah Pasar Modal Indonesia
·         Untuk Mengetahui Sejarah Bursa Efek Indonesia
·         Untuk Mengetahui Pengertian IPO
·         Untuk Mengetahui Struktur Pasar Modal Indonesia
·         Untuk Mengetahui Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia
·         Untuk Mengetahui produk produk yang ada di Bursa Efek
·         Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pasar Modal
·         Untuk Mengetahui perusahaan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek








BAB II
PEMBAHASAN

1.        SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal          atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun   1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.          
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan             pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.    

            Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
[Desember 1912]
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
[1914 – 1918]
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
[1925 – 1942]
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
[Awal tahun 1939]
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
[1942 – 1952]
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
[1956]
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
[1956 – 1977]
Perdagangan di Bursa Efek vakum
[10 Agustus 1977]
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama
[1977 – 1987]
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
[1987]
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
[1988 – 1990]
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
[2 Juni 1988]
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
[Desember 1988]
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
[16 Juni 1989]
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
[13 Juli 1992]
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
[22 Mei 1995]
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
[10 November 1995]
Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
[1995]
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
[2000]
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
[2002]
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
[2007]
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
[02 Maret 2009]
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 temtamh Pasar Modal, Pasar modal adalah “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Dengan demikian pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk perdagangan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik surat utang (obligasi), equity (saham),reksa dana,instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana perdanaan perusahaan swasta dan pemerintah,serta sarana kegiatan berinvestasi bagi masyarakat perorangan,lembaga, dan dunia usaha yang memiliki kelebihan dana, baik domestik maupun asing. Instrumen keuangan yang memiliki kelebihan dana, baik domestik maupun asing. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal mencakup instrumen jangka panjang (lebih dari 1 tahun) seperti saham,obligasi,waran,right,reksa dana,dan berbagai instrumen deservatif seperti option,futures,dll
Secara garis besar, pasar modal mempunyai 2 peran penting: pertama, sebagai sarana untuk mendapatkan dana sebagai tambahan modal usaha yang berasal dari masyarakat pemodal (investor). Perolehan dana dari pasar modal ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha,pelunasan utang, pembelian mesin baru, penambahan modal kerja, dan lain lain; kedua, sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan seperti saham,obligasi,reksa dana,dan lain lain. Dengan demikian,masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai karakteristik keuntungan dan risiko yang dimilik oleh masing-masing instrumen.

2.        SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.[1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[2][3]
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.[4] Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3.        PENGERTIAN IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING)
Dalam bahasa Indonesia, IPO disebut sebagai Penawaran Saham Perdana. Dengan demikian IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat / publik. Karena itu perusahaan yang melakukan IPO sering disebut sedang "GO PUBLIC". Mengapa suatu perusahaan mau melepas atau menjual sahamnya ke publik/masyarakat? Ada berbagai macam tujuan perusahaan melakukan IPO, diantaranya adalah:
-          Mendapatkan dana murah. Perusahaan bisa mendapatkan dana dari berbagai sumber misalnya mengeluarkan obligasi, meminjam uang dari bank. Tapi kedua cara tersebut memiliki kewajiban, yaitu membayar bunga. Sedangkan kalau perusahaan melepas saham untuk mendapat dana, perusahaan tidak terbebani bunga.
-          Kinerja keuangan perusahaan lebih baik. Dengan mendapatkan dana murah tersebut, perusahaan bisa membayar utang dan memperbaiki laporan keuangannya dengan cepat.
-          Potensi pertumbuhan lebih cepat. Perusahaan bisa saja menggunakan dana internat untuk ekspansi, misalnya untuk membuka cabang. Tetapi jika memiliki dana murah, ekspansi bisa lebih cepat dan dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan bisa lebih besar.
-          Meningkatkan citra perusahaan. Perusahaan publik akan selalu disorot media. Bila mampu dikelola dengan baik, sorotan media bisa menjadi alat marketing tidak langsung bagi perusahaan.
-          Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Dengan go publik, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dipersepsi memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat.


4.        PRODUK-PRODUK YANG DIKELUARKAN OLEH BURSA EFEK
I.         SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).         
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
a.        Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.          
b.        Capital Gain 
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
            Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.        Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.          
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.      
2.        Risiko Likuidasi   
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.    
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan. 
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
II.      SURAT UTANG
Surat Utang yang tercatat di BEI terdiri dari :
1.        Obligasi Korporasi  adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
2.        Surat Utang Negara  adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
-       Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
-       Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
3.        Sukuk Korporasi  adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
4.        Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
5.        Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Semua instrumen tersebut sudah dapat di transaksikan dan atau dilaporkan perdagangannnya melalui Bursa Efek Indonesia.

III.   DERIVATIF
a.         Pengertian Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  
b.        Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.           
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
1.        KONTRAK OPSI SAHAM (KOS) 
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
 Tipe KOS
Call Option dan Put Option 
Satuan Perdagangan
1 Kontrak = 10.000 opsi saham 
Masa Berlaku
1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise)
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) 
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
 Secara tunai pada T+1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal
10% dari nilai kontrak
WMA (weighted moving average)
 adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise
diberlakukan apabila:
 110% dari strike > call option, jika WMA price
 90% dari strike price < put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS
 • Senin – Kamis
:
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB


Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at
:
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB


Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)

2.        KONTRAK BERJANGKA INDEKS EFEK (KBIE)
1)        LQ45 Futures
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia.
Spesifikasi Kontrak LQ45 Futures:
Underlying          
:
Indeks LQ45
Multiplier
:
Rp. 500.000 per poin indeks
Periode Kontrak
:
Kontrak Bulanan (Spot Month)


Kontrak Bulanan Kedua (Second Month)
Jam Trading
:
Hari Senin s/d Kamis
:
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB



Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB

Hari Jumat
:
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB


Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
:
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
:
IDR 3.000.000/ kontrak

2)        Mini LQ45 Futures
Mini LQ45 Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ45 Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ45 Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ45 Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
Produk Mini LQ45 Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ45 dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ45 dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ45.
Spesifikasi Kontrak Mini LQ45 Futures:
Underlying
:
Indeks LQ45
Multiplier
:
Rp. 100.000 per poin indeks
Periode Kontrak
:
Kontrak Bulanan (Spot Month)


Kontrak Bulanan Kedua (Second Month)
Jam Perdagangan
:
Hari Senin s/d Kamis
:
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB


Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
:
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB

Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
:
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
:
4% dari nilai kontrak

3)        LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. 
Spesifikasi Kontrak LQ45 Futures Periodik:
Underlying
:
Indeks LQ45
Multiplier        
:
Rp.500.000,-
Periode Kontrak
:
Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
Jam Perdagangan
:
Senin-Kamis
:
sesi I : 09.15-12.00 WIB

sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
:
sesi I : 09.15-11.30 WIB

sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga  
:
0,05 poin indeks
Margin Awal
:
IDR 3.000.000/ kontrak

4)        Mini LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. 
Spesifikasi Kontrak Mini LQ45 Futures Periodik:
Underlying
:
Indeks LQ45
Multiplier        
:
Rp.100.000,-
Periode Kontrak
:
Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
Jam Perdagangan
:
Senin-Kamis
:
sesi I : 09.15-12.00 WIB

sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
:
sesi I : 09.15-11.30 WIB

sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga  
:
0,05 poin indeks
Margin Awal
:
4% dari nilai kontrak

5)        Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying
:
Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier
:
Rp 50.000 per poin indeks
Periode Kontrak
:
2 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Perdagangan
:
Senin s/d Kamis
:
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB


Jumat
:
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day        
:
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal               
:
4% dari nilai kontrak

IV.   REKSA DANA
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. a.
a.        KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
·           Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
·           Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
·           Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·           Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
·           Risiko Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·           Risiko Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1)        Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)        Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)        Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4)        Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

V.      SYARIAH
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam & LK (sekarang menjadi OJK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI.
Pada tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah.

5.        DASAR HUKUM PASAR MODAL
-        UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-       UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-       Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
-       SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
-       Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
-       SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
-       Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).

6.        PERUSAHAAN YANG TERCATAT DI BURSA EFEK INDONESIA
1.        Perusahaan Bidang Pertanian
Kode
Nama perusahaan
Tanggal
pencatatan

09 Desember 1997

28 Mei 2007

14 Mei 2004

BW Plantation
27 Oktober 2009

28 November 2006

24 Maret 2000

Gozco Plantations
15 Mei 2008

20 Oktober 2002

Jaya Agra Wattie
30 Mei 2011

PP London Sumatra Indonesia
05 Juli 1996

Sampoerna Agro
18 Juni 2007

Salim Ivomas Pratama
09 Juni 2011

SMART
20 November 1992

14 Februari 2000

06 Maret 1990


2.        Perusahaan Bidang Pertambangan
Kode
Nama perusahaan
Tanggal
pencatatan
16 Juli 2008
Aneka Tambang (Persero)
27 November 1997
Cita Mineral Investindo
20 Maret 2002
Citra Kebun Raya Agri
19 Mei 1999
Central Omega Resources
21 November 1997
International Nickel Indonesia
16 Mei 1990
J Resource Asia Pasific
01 Desember 2007
SMR Utama
10 Oktober 2011
Timah (Persero)
19 Oktober 1995

3.      Perusahaan Bidang Keuangan
Kode
Nama perusahaan
Tanggal
pencatatan
06 Juli 1989
ABM Investama
06 Desember 2011
Adira Dinamika Multi Finance
31 Maret 2004
08 Agustus 2003
14 September 1990
23 Desember 2005
29 November 1989
15 Desember 1989
Asuransi Jasa Tania
23 Desember 2003
19 Maret 1990
15 Juli 2002
04 Oktober 2007
08 Januari 2008
31 Mei 2000
10 Juli 2006
Buana Finance
07 Mei 1990
25 November 1996
10 Januari 2001
10 November 2003
17 Desember 2009
25 Juni 1997
06 Desember 1989
13 Juli 2001
BFI Finance Indonesia
16 Mei 1990
08 Juli 2010
19 Juli 2012
21 November 2002
Bank Mandiri (Persero)
14 Juli 2003
29 November 1989
21 November 1989
15 Januari 1990
13 Desember 2010
01 Mei 2002
30 Juni 1999
4.        Perusahaan Bidang Lainnya
Kode
Nama perusahaan
Tanggal
pencatatan
03 April 2002
Ace Hardware Indonesia
06 November 2007
Akasha Wira International
13 Juni 1994
Adhi Karya (Persero)
18 Maret 2004
Polychem Indonesia
20 Oktober 1993
Akbar Indomakmur Stimec
20 Juli 2001
11 Juni 1997
Alam Karya Unggul
01 November 2004
Argha Karya Prima Ind.
18 Desember 1992
03 Oktober 1994
Majapahit Securities
13 Juli 2001
Alkindo Naratama
12 Juli 2011
18 Januari 2000
Alakasa Industrindo
12 Juli 1990
02 Januari 1997
08 November 1995
Sumber Alfaria Trijaya
15 Januari 2009
18 Januari 2002
Pacific Strategic Financial
18 Desember 2002
01 Mei 2000
11 November 2010
22 Juni 2005
07 Januari 1991
Atlas Resources
08 November 2011
Arwana Citramulia
17 Juli 2001
05 November 2002
Ratu Prabu Energi
30 April 2003
15 November 1989
Asia Natural Resources
20 Oktober 1994
04 April 1990
18 Desember 2007
ATPK Resources
17 April 2002
Astra Otoparts
15 Juni 1998
Saranacentral Bajatama
21 Desember 2011
Bekasi Asri Pemula
14 Januari 2008
24 Maret 1982





BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Pasar modal adalah pasar untuk perdagangan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik surat utang (obligasi),equity (saham),reksa dana,instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.pasar modal berperan sebagai sarana mendapatkan tambahan modal usaha dari masyarakat pemodal (investor), dan sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan seperti saham,obligasi,reksa dana, dan lain lain.
Struktur pasar modal indonesia terdiri atas badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (bapepam-LK), bursa efek indonesia (KSEI), perusahaan efek(PE), lembaga penilaian harga efek(LPHE), bank kustodian (BK),biro administrasi efek(BAE), wali amanat(WA),dan penerbit efek serta emiten. Beberapa produk yang dihasilkan dari pasar modal adalah saham, surta utang(obligasi) dan derivatif.
Saham adalah tanda penyertaan modal sesorang atau pihak(badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.keuntangan berinvestasi saham adalah dividen dan capital gain, namun hal ini juga diiringi dengan adanya risiko capital loss dan resiko likuidasi.
Surat utang tercatat,diperdagangkan dan dilaporkan BEI terdiri atas obligasi korporasi,surat utang negara (SUN), sukuk korporasi dan surat berharga syariah negara(SBSN). Salah satu bentuk obligasi adalah obligasi ritel indonesia(ORI) yang dijual dengan harga perlembar mulai Rp5 juta dan kelipatannya, dengan keuntungan satuan pembelian yang relatif kecil,pendapatan yang stabil,risiko yang relatif rendah,penempatan dana yang aman dan memiliki informasi yang transparan,adanya jaminan dalam bertransaksi,dan kemudahan dalam aspek perpajakan.


DAFTAR PUSTAKA

Tri Hendro Sp, S.e., M.B.A., CEP. Conny Tjandra Rahardja, S.E., M.M. 2014. Bank & Institusi Keuangan Non Bank di Indonesia. Yogyakarta: UPP STTM YKPN




1 komentar:

  1. Casino Del Sol, California - DRMCD
    With over 7000 논산 출장안마 slot 의정부 출장샵 machines 부천 출장안마 and 70 거제 출장안마 table games, and poker rooms, Casino Del Sol 원주 출장마사지 has more than 2000 slot machines, including the popular  Rating: 4.1 · ‎3 reviews

    BalasHapus