BANK AND FINANCIAL INSTITUTION
PASAR
MODAL INDONESIA
DISUSUN
OLEH
BENYAMIN NAPITUPULU 1510631020040
DADAN ARDIAN 1510631020049
DILA PUSPITA 1510631020063
EKO MARYANTO 1510631020069
ELIZA DAMAYANTI 1510631020071
ERIANA S M 1610631020396
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan banyak kenikmatannya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan
Makalah ini sesuai dengan waktu yang di rencanakan. Makalah ini kami buat dalam
rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Bank and Financial.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan.
Begitu pula dalam menyusun makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Karawang, 25 Nopember 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang ................................................................................ 1
b.
Rumusan Masalah
........................................................................... 1
c.
Tujuan ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.
Sejarah Pasar
Modal Indonesia ....................................................... 3
2.
Sejarah Bursa
Efek Indonesia ......................................................... 6
3.
Pengertian IPO ................................................................................ 7
4.
Produk Produk
yang dikeluarkan Bursa Efek ................................ 9
5.
Dasar Hukum
Pasar Modal ............................................................. 23
6.
Perusahaan yang
tercatar di Bursa Efek Indonesia ......................... 23
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan ..................................................................................... 30
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 31
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam sistem
perekonomian di Indonesia. Sejalan dengan kesadaran masyarakat dalam menanamkan
modalnya pada investasi jangka panjang, yaitu pada pihak surplus dan defisit
dana bertemu pada bursa. Pasar modal sebagai tempat mobilisasi dana dan pemupuk modal,
diharapkan mendapatkan hasil ( return )
yang didapatkan dari dana yang diinvestasikan tersebut
.
Pasar modal yang efisien dapat mendukung perkembangan
ekonomi, hal ini disebabkan karena adanya alokasi dana dari sektor yang kurang
produktif ke sektor yang lebih produktif. Pasar modal dapat juga memperkokoh struktur permodalan di dunia usaha,
sehingga dunia usaha dapat mengatur kombinasi dari sumber pembiayaan yang
sedemikian rupa dan dapat mencerminkan sumber
pembiayaan jangka panjang
dan jangka pendek.
Terdapat dua jenis tipe investor, yang pertama adalah
investor sophisticated yang merupakan
tipe investor yang sangat mempertimbangkan baik-baik laba yang dihasilkan
melalui laporan keuangan dengan memperhatikan sistem dan prosedur dalam
mendapatkan nilai laba tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi
saham. Tipe jenis ini yang diharapkan ada pada setiap investor di Indonesia.
Tipe investor yang kedua adalah investor naif yang mempertimbangkan untuk
melakukan transaksi saham lebih berdasarkan isu yang beredar dan nilai
kuantitas dari laba saja, yang mempunyai kemungkinan lebih besar untuk terkena
dari kebijakan manajemen
laba.
B.
Rumusan Masalah
·
Bagaimana Sejarah
Pasar Modal Indonesia?
·
Bagaimana Sejarah
Bursa Efek Indonesia?
·
Apa Pengertian
IPO (Initial Public Offering)?
·
Bagaimana Struktur
Pasar Modal Indonesia?
·
Bagaimana Struktur
Organisasi Bursa Efek Indonesia?
·
Produk apa saja
yang dikeluarkan Bursa Efek?
·
Apa saja Dasar
Hukum Pasar Modal?
·
Perusahaan mana
saja yang tercatat di Bursa Efek?
C.
TUJUAN
·
Untuk Mengetahui
Sejarah Pasar Modal Indonesia
·
Untuk Mengetahui
Sejarah Bursa Efek Indonesia
·
Untuk Mengetahui
Pengertian IPO
·
Untuk Mengetahui
Struktur Pasar Modal Indonesia
·
Untuk Mengetahui
Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia
·
Untuk Mengetahui
produk produk yang ada di Bursa Efek
·
Untuk Mengetahui
Dasar Hukum Pasar Modal
·
Untuk Mengetahui
perusahaan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SEJARAH PASAR
MODAL INDONESIA
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia
merdeka. Pasar modal atau bursa
efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial
atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan
pertumbuhan pasar modal tidak
berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar
modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti
perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada
pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi
bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada
tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan
seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
[Desember 1912]
|
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh
Pemerintah Hindia Belanda
|
[1914 – 1918]
|
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
|
[1925 – 1942]
|
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di
Semarang dan Surabaya
|
[Awal tahun 1939]
|
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan
Surabaya ditutup
|
[1942 – 1952]
|
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
|
[1956]
|
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin
tidak aktif
|
[1956 – 1977]
|
Perdagangan di Bursa Efek vakum
|
[10 Agustus 1977]
|
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ
dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali
pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai
emiten pertama
|
[1977 – 1987]
|
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987
baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan
instrumen Pasar Modal
|
[1987]
|
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang
memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan
investor asing menanamkan modal di Indonesia
|
[1988 – 1990]
|
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan.
Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
|
[2 Juni 1988]
|
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh
Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri
dari broker dan dealer
|
[Desember 1988]
|
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang
memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain
yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
|
[16 Juni 1989]
|
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh
Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
|
[13 Juli 1992]
|
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
|
[22 Mei 1995]
|
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem
computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
|
[10 November 1995]
|
Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
|
[1995]
|
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
|
[2000]
|
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai
diaplikasikan di pasar modal Indonesia
|
[2002]
|
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading)
|
[2007]
|
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
|
[02 Maret 2009]
|
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek
Indonesia: JATS-NextG
|
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 temtamh Pasar Modal, Pasar modal adalah
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Dengan demikian pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk perdagangan berbagai instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang, baik surat utang (obligasi), equity (saham),reksa
dana,instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
perdanaan perusahaan swasta dan pemerintah,serta sarana kegiatan berinvestasi
bagi masyarakat perorangan,lembaga, dan dunia usaha yang memiliki kelebihan
dana, baik domestik maupun asing. Instrumen keuangan yang memiliki kelebihan
dana, baik domestik maupun asing. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di
pasar modal mencakup instrumen jangka panjang (lebih dari 1 tahun) seperti
saham,obligasi,waran,right,reksa dana,dan berbagai instrumen deservatif seperti
option,futures,dll
Secara garis besar, pasar modal mempunyai 2 peran penting: pertama,
sebagai sarana untuk mendapatkan dana sebagai tambahan modal usaha yang berasal
dari masyarakat pemodal (investor). Perolehan dana dari pasar modal ini dapat
digunakan untuk pengembangan usaha,pelunasan utang, pembelian mesin baru,
penambahan modal kerja, dan lain lain; kedua, sebagai sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan seperti
saham,obligasi,reksa dana,dan lain lain. Dengan demikian,masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai karakteristik keuntungan dan risiko
yang dimilik oleh masing-masing instrumen.
2.
SEJARAH BURSA
EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia
Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah
memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar
saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.[1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember
2007.[2][3]
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated
Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang
digunakan sebelumnya.[4] Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan
dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia,
Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan.
3.
PENGERTIAN IPO
(INITIAL PUBLIC OFFERING)
Dalam bahasa Indonesia, IPO disebut sebagai Penawaran Saham
Perdana. Dengan demikian IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali
dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat / publik. Karena itu
perusahaan yang melakukan IPO sering disebut sedang "GO PUBLIC". Mengapa
suatu perusahaan mau melepas atau menjual sahamnya ke publik/masyarakat? Ada
berbagai macam tujuan perusahaan melakukan IPO, diantaranya adalah:
-
Mendapatkan
dana murah. Perusahaan bisa mendapatkan dana dari berbagai sumber misalnya
mengeluarkan obligasi, meminjam uang dari bank. Tapi kedua cara tersebut
memiliki kewajiban, yaitu membayar bunga. Sedangkan kalau perusahaan melepas
saham untuk mendapat dana, perusahaan tidak terbebani bunga.
-
Kinerja
keuangan perusahaan lebih baik. Dengan mendapatkan dana murah tersebut,
perusahaan bisa membayar utang dan memperbaiki laporan keuangannya dengan
cepat.
-
Potensi
pertumbuhan lebih cepat. Perusahaan bisa saja menggunakan dana internat untuk
ekspansi, misalnya untuk membuka cabang. Tetapi jika memiliki dana murah,
ekspansi bisa lebih cepat dan dalam jangka panjang potensi pertumbuhan
perusahaan bisa lebih besar.
-
Meningkatkan
citra perusahaan. Perusahaan publik akan selalu disorot media. Bila mampu
dikelola dengan baik, sorotan media bisa menjadi alat marketing tidak langsung
bagi perusahaan.
-
Meningkatkan
nilai perusahaan secara keseluruhan. Dengan go publik, nilai perusahaan
berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya.
Jika perusahaan dipersepsi memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka
peluang kenaikan saham juga meningkat.
4.
PRODUK-PRODUK
YANG DIKELUARKAN OLEH BURSA EFEK
I.
SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang
paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan
ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham
merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang
atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan
menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan
perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan
membeli atau memiliki saham
a.
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan
dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan
setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang
pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham
tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham
tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak
mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai –
artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam
jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen
saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah
saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan
adanya pembagian dividen saham tersebut.
b.
Capital
Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual.
Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar
sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000
kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya.
Sebagai instrument
investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana
investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ
yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut
terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2.
Risiko
Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh
Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari
pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan
dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat
sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut
dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang
saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini
merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang
saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan
perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham
sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun
penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh
supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi
karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
(kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun
faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan
faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor
lainnya.
II.
SURAT UTANG
Surat Utang yang tercatat di BEI terdiri dari :
1.
Obligasi
Korporasi adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional
termasuk BUMN dan BUMD.
2.
Surat Utang
Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai
Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
- Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
3.
Sukuk Korporasi
adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek
Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam
ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
4.
Surat Berharga
Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
5.
Efek Beragun
Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan
dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Semua instrumen tersebut sudah dapat di transaksikan dan atau dilaporkan
perdagangannnya melalui Bursa Efek Indonesia.
III.
DERIVATIF
a.
Pengertian Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang
bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung
dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau
perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset
lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak
finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk
membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek
yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama
antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari
obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya
yang ada di spot market.
b.
Derivatif
Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif
keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen
derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah
instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham,
indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan
instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku
pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung
nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
1.
KONTRAK OPSI
SAHAM (KOS)
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya
kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam
jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan
melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call
option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham
perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah
dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri
KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam
periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang
opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi
dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan
kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari
sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi
(taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo.
Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk
meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah
sebagai berikut :
Tipe
KOS
|
Call
Option dan Put Option
|
||
Satuan
Perdagangan
|
1
Kontrak = 10.000 opsi saham
|
||
Masa
Berlaku
|
1,2
dan 3 bulan
|
||
Pelaksanaan
Hak (exercise)
|
Metode
Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku
KOS)
|
||
Penyelesaian
Pelaksanaan Hak
|
Secara
tunai pada T+1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price • put option = strike price – WMA |
||
Margin
Awal
|
10%
dari nilai kontrak
|
||
WMA
(weighted moving average)
|
adalah
rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah
15 menit berikutnya
|
||
Strike
Price
|
adalah
harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri
untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham
acuan opsi saham
|
||
Automatic
exercise
|
diberlakukan
apabila:
110% dari strike > call option, jika WMA price 90% dari strike price < put option, jika WMA |
||
Jam
Perdagangan KOS
|
• Senin
– Kamis
|
:
|
Sesi
1: 09.30 – 12.00 WIB
|
Sesi
2: 13.30 – 16.00 WIB
|
|||
• Jum’at
|
:
|
Sesi
1: 09.30 – 11.30 WIB
|
|
Sesi
2: 14.00 – 16.00 WIB
|
|||
Jam
Pelaksanaan Hak
|
• Senin
– Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB |
||
Premium
|
diperdagangkan
secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market) |
2.
KONTRAK
BERJANGKA INDEKS EFEK (KBIE)
1)
LQ45 Futures
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau
menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa
mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan
underlying berupa indeks saham.
LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal
sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan
yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup
efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di
Indonesia.
Spesifikasi Kontrak LQ45 Futures:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.
500.000 per poin indeks
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak
Bulanan (Spot Month)
|
||
Kontrak
Bulanan Kedua (Second Month)
|
||||
Jam
Trading
|
:
|
Hari
Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi
1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi
2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
||||
Hari
Jumat
|
:
|
Sesi
1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi
2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
||||
Last
Trading Day
|
:
|
Setiap
Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
|
||
Margin
Awal
|
:
|
IDR
3.000.000/ kontrak
|
2)
Mini LQ45
Futures
Mini LQ45 Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang
sama dengan LQ45 Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ45 Futures
memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari
LQ45 Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee
transaksinya juga lebih kecil.
Produk Mini LQ45 Futures ditujukan bagi investor pemula dan
investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ45 dengan persyaratan yang
lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ45 dapat digunakan sebagai sarana
pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks
LQ45.
Spesifikasi Kontrak Mini LQ45 Futures:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.
100.000 per poin indeks
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak
Bulanan (Spot Month)
|
||
Kontrak
Bulanan Kedua (Second Month)
|
||||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Hari
Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi
1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi
2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
||||
Hari
Jumat
|
:
|
Sesi
1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi
2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
||||
Last
Trading Day
|
:
|
Setiap
Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
|
||
Margin
Awal
|
:
|
4%
dari nilai kontrak
|
3)
LQ45 Futures
Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo
dalam periode Hari Bursa tertentu.
Spesifikasi Kontrak LQ45 Futures Periodik:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.500.000,-
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak
Periodik Harian (2 Hari Bursa)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin-Kamis
|
:
|
sesi
I : 09.15-12.00 WIB
|
sesi
II : 13.30-16.15 WIB
|
||||
Jum'at
|
:
|
sesi
I : 09.15-11.30 WIB
|
||
sesi
II : 14.00-16.15 WIB
|
||||
Fraksi
Harga
|
:
|
0,05
poin indeks
|
||
Margin
Awal
|
:
|
IDR
3.000.000/ kontrak
|
4)
Mini LQ45
Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam
periode Hari Bursa tertentu.
Spesifikasi Kontrak Mini LQ45 Futures Periodik:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.100.000,-
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak
Periodik Harian (2 Hari Bursa)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin-Kamis
|
:
|
sesi
I : 09.15-12.00 WIB
|
sesi
II : 13.30-16.15 WIB
|
||||
Jum'at
|
:
|
sesi
I : 09.15-11.30 WIB
|
||
sesi
II : 14.00-16.15 WIB
|
||||
Fraksi
Harga
|
:
|
0,05
poin indeks
|
||
Margin
Awal
|
:
|
4%
dari nilai kontrak
|
5)
Japan (JP)
Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan
investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk
derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP
Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang
sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying
|
:
|
Dow
Jones Japan Titan 100
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp
50.000 per poin indeks
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
2
kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin
s/d Kamis
|
:
|
Sesi
1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi
2: 13.30 – 16.15 WIB
|
||||
Jumat
|
:
|
Sesi
1: 09.15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi
2: 14.00 – 16.15 WIB
|
||||
Last
Trading Day
|
:
|
Hari
Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
|
||
Margin
Awal
|
:
|
4%
dari nilai kontrak
|
IV.
REKSA DANA
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga
diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar
modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1
ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi
tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama
para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk
mengelola dana tersebut. a.
a.
KEUNTUNGAN DAN
RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa
Dana, antara lain:
·
Pertama, pemodal
walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi
investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh,
seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang
tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa
Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan
diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya
investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham,
obligasi.
·
Kedua, Reksa
Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki
pengetahuan tersebut.
·
Ketiga, Efisiensi
waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan
berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko,
antara lain:
·
Risko Berkurangnya
Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek
(saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa
Dana tersebut.
·
Risiko
Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi
jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas
unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang
tunai atas redemption tersebut.
·
Risiko
Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat
timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana
tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi
dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen
pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan
menjadi:
1)
Reksa Dana
Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi
pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)
Reksa Dana
Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa
Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)
Reksa Dana Saham
(Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan
pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya
namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4)
Reksa Dana
Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam
Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
V.
SYARIAH
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar
yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi
Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah,
mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar
industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru
dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring
dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka
diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami
pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik
dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat
di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen
JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah
yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam & LK (sekarang menjadi OJK) telah
mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang
ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk
mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah
satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES
tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham
Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari
seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI.
Pada tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah
menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya
fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa
investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah
mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk
diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem
ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan
semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan
perdagangan saham secara Syariah.
5.
DASAR HUKUM
PASAR MODAL
-
UU No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang
Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak
Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang
Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18
Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).
6.
PERUSAHAAN YANG
TERCATAT DI BURSA EFEK INDONESIA
1.
Perusahaan
Bidang Pertanian
Kode
|
Nama perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
|
09
Desember 1997
|
|||
28
Mei 2007
|
|||
14
Mei 2004
|
|||
BW
Plantation
|
27
Oktober 2009
|
||
28
November 2006
|
|||
24
Maret 2000
|
|||
Gozco
Plantations
|
15
Mei 2008
|
||
20
Oktober 2002
|
|||
Jaya
Agra Wattie
|
30
Mei 2011
|
||
PP
London Sumatra Indonesia
|
05
Juli 1996
|
||
Sampoerna
Agro
|
18
Juni 2007
|
||
Salim
Ivomas Pratama
|
09
Juni 2011
|
||
SMART
|
20
November 1992
|
||
14
Februari 2000
|
|||
06
Maret 1990
|
2.
Perusahaan
Bidang Pertambangan
Kode
|
Nama perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
16
Juli 2008
|
||
Aneka
Tambang (Persero)
|
27
November 1997
|
|
Cita
Mineral Investindo
|
20
Maret 2002
|
|
Citra
Kebun Raya Agri
|
19
Mei 1999
|
|
Central
Omega Resources
|
21
November 1997
|
|
International
Nickel Indonesia
|
16
Mei 1990
|
|
J
Resource Asia Pasific
|
01
Desember 2007
|
|
SMR
Utama
|
10
Oktober 2011
|
|
Timah (Persero)
|
19
Oktober 1995
|
3.
Perusahaan
Bidang Keuangan
Kode
|
Nama perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
06
Juli 1989
|
||
ABM
Investama
|
06
Desember 2011
|
|
Adira
Dinamika Multi Finance
|
31
Maret 2004
|
|
08
Agustus 2003
|
||
14
September 1990
|
||
23
Desember 2005
|
||
29
November 1989
|
||
15
Desember 1989
|
||
Asuransi
Jasa Tania
|
23
Desember 2003
|
|
19
Maret 1990
|
||
15
Juli 2002
|
||
04
Oktober 2007
|
||
08
Januari 2008
|
||
31
Mei 2000
|
||
10
Juli 2006
|
||
Buana
Finance
|
07
Mei 1990
|
|
Bank Negara Indonesia (Persero)
|
25
November 1996
|
|
10
Januari 2001
|
||
Bank Rakyat Indonesia (Persero)
|
10
November 2003
|
|
Bank Tabungan Negara (Persero)
|
17
Desember 2009
|
|
25
Juni 1997
|
||
06
Desember 1989
|
||
13
Juli 2001
|
||
BFI
Finance Indonesia
|
16
Mei 1990
|
|
08
Juli 2010
|
||
19
Juli 2012
|
||
21
November 2002
|
||
Bank
Mandiri (Persero)
|
14
Juli 2003
|
|
29
November 1989
|
||
21
November 1989
|
||
15
Januari 1990
|
||
13
Desember 2010
|
||
01
Mei 2002
|
||
30
Juni 1999
|
4.
Perusahaan
Bidang Lainnya
Kode
|
Nama perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
03
April 2002
|
||
Ace
Hardware Indonesia
|
06
November 2007
|
|
Akasha
Wira International
|
13
Juni 1994
|
|
Adhi
Karya (Persero)
|
18
Maret 2004
|
|
Polychem
Indonesia
|
20
Oktober 1993
|
|
Akbar
Indomakmur Stimec
|
20
Juli 2001
|
|
11
Juni 1997
|
||
Alam
Karya Unggul
|
01
November 2004
|
|
Argha
Karya Prima Ind.
|
18
Desember 1992
|
|
03
Oktober 1994
|
||
Majapahit
Securities
|
13
Juli 2001
|
|
Alkindo
Naratama
|
12
Juli 2011
|
|
18
Januari 2000
|
||
Alakasa
Industrindo
|
12
Juli 1990
|
|
02
Januari 1997
|
||
08
November 1995
|
||
Sumber
Alfaria Trijaya
|
15
Januari 2009
|
|
18
Januari 2002
|
||
Pacific
Strategic Financial
|
18
Desember 2002
|
|
01
Mei 2000
|
||
11
November 2010
|
||
22
Juni 2005
|
||
07
Januari 1991
|
||
Atlas
Resources
|
08
November 2011
|
|
Arwana
Citramulia
|
17
Juli 2001
|
|
05
November 2002
|
||
Ratu
Prabu Energi
|
30
April 2003
|
|
15
November 1989
|
||
Asia
Natural Resources
|
20
Oktober 1994
|
|
04
April 1990
|
||
18
Desember 2007
|
||
ATPK
Resources
|
17
April 2002
|
|
Astra
Otoparts
|
15
Juni 1998
|
|
Saranacentral
Bajatama
|
21
Desember 2011
|
|
Bekasi
Asri Pemula
|
14
Januari 2008
|
|
24
Maret 1982
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pasar modal adalah pasar untuk perdagangan berbagai instrumen
keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik surat utang (obligasi),equity
(saham),reksa dana,instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.pasar modal
berperan sebagai sarana mendapatkan tambahan modal usaha dari masyarakat
pemodal (investor), dan sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi di berbagai
instrumen keuangan seperti saham,obligasi,reksa dana, dan lain lain.
Struktur pasar modal indonesia terdiri atas badan pengawas pasar
modal dan lembaga keuangan (bapepam-LK), bursa efek indonesia (KSEI),
perusahaan efek(PE), lembaga penilaian harga efek(LPHE), bank kustodian
(BK),biro administrasi efek(BAE), wali amanat(WA),dan penerbit efek serta
emiten. Beberapa produk yang dihasilkan dari pasar modal adalah saham, surta
utang(obligasi) dan derivatif.
Saham adalah tanda penyertaan modal sesorang atau pihak(badan
usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.keuntangan berinvestasi saham
adalah dividen dan capital gain, namun hal ini juga diiringi dengan adanya
risiko capital loss dan resiko likuidasi.
Surat utang tercatat,diperdagangkan dan dilaporkan BEI terdiri atas
obligasi korporasi,surat utang negara (SUN), sukuk korporasi dan surat berharga
syariah negara(SBSN). Salah satu bentuk obligasi adalah obligasi ritel
indonesia(ORI) yang dijual dengan harga perlembar mulai Rp5 juta dan
kelipatannya, dengan keuntungan satuan pembelian yang relatif kecil,pendapatan
yang stabil,risiko yang relatif rendah,penempatan dana yang aman dan memiliki
informasi yang transparan,adanya jaminan dalam bertransaksi,dan kemudahan dalam
aspek perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Tri
Hendro Sp, S.e., M.B.A., CEP. Conny Tjandra Rahardja, S.E., M.M. 2014. Bank
& Institusi Keuangan Non Bank di Indonesia. Yogyakarta: UPP STTM YKPN